Polsek Kepulauan Seribu Utara Himbau Pemilik Warung di Pulau Harapan Tidak Menjual Minuman Keras (Miras) dan Mendorong Pelaporan
Jakarta, Dekannews - Dalam giat patroli malam di Pulau Harapan, Polsek Kepulauan Seribu Utara dari Polres Kepulauan Seribu memberikan himbauan kepada pemilik warung agar tidak menjual minuman keras (miras) dan aktif melaporkan jika ada penjualan miras yang terjadi di wilayah mereka, Sabtu (17/06/2023). Hal ini dilakukan guna meminimalisir dampak negatif dan menjaga ketertiban di pulau tersebut.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu Didik Tri Maryanto, menghubungi Polres Kepulauan Seribu melalui nomor telepon 081399667257, serta Polsek Kepulauan Seribu Utara dengan nomor telepon 08197898911. Langkah ini diambil untuk memastikan informasi dan koordinasi yang baik dalam mengatasi permasalahan penjualan miras di wilayah Pulau Harapan.
Penjualan miras merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban dan menciptakan potensi tindakan kriminal serta konflik sosial. Oleh karena itu, Polsek Kepulauan Seribu Utara memberikan himbauan kepada pemilik warung untuk tidak menjual miras dan mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan minuman beralkohol di pulau tersebut.
Pemilik warung juga didorong untuk secara aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya penjualan miras yang terjadi di sekitar wilayah mereka. Melalui kolaborasi antara polisi dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan miras dan memberikan perlindungan bagi masyarakat Pulau Harapan.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu Didik Tri Maryanto, menekankan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Pulau Harapan. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kerjasama dan koordinasi yang terjalin antara polisi dan warga dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Polsek Kepulauan Seribu Utara akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara intensif di Pulau Harapan, serta mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran penjualan miras yang melanggar hukum. Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam mendukung kegiatan ini dan melaporkan setiap aktivitas penjualan miras yang mencurigakan ke pihak berwajib.
Dengan sinergi antara Polsek Kepulauan Seribu Utara dan masyarakat Pulau Harapan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari penjualan miras dan menjaga ketertiban serta keamanan pulau yang indah ini. (tfk)